Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Amdal ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL adalah peraturan pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Amdal ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL adalah peraturan pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana, usaha dan/ atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/ atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan/ atau lingkungan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- izin kelayakan lingkungan
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
Suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi didalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak.
Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL)
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
4. Dokumen Ringkasan Eksekutif
Dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL, Hal-hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
Tujuan AMDAL :
ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=249
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan?
login=&email_was_taken=true
Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang sudah sangat kompleks dan sudah mengkhawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangani pencemaran lingkungan.
Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industri dalam pengolahan limbah, baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari peranan pencemaran nya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah.
Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
- Pengelolaan Lingkungan
- Pemantauan Proyek
- Pengelolaan Proyek
- Pengambilan Keputusan
- Dokumen yang Penting
Tujuan AMDAL :
- Mengidentifikasikan rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
- Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
- Memprakirakan dan mengevaluasi rencana dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
- Merumuskna PKL dan RPL
Manfaat AMDAL :
1. Bagi pemerintahan
- Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air , pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
- Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
- Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tidak rusak.
- Mencegah rusaknya sumber daya lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
- Menentukan prioritas peminjaman sesuai misinya.
- Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
- Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
- Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
- Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
- Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku.
- Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
- Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
- Mengetahui rencana pembangunan di daerahnya.
- Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
- Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut,
- Memahami hal ikhwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
- Kegunaan didalam penelitian.
- Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
- Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=249
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan?
login=&email_was_taken=true