Pertambangan adalah:
1. Kegiatan,
teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambagna mulai dari
prospekti, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian,
pengangkutan sampai pemasaran.
2. Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migasi)
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang
melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi.
Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari
dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan. Bedanya
cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya),
tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.
Pengertian Pertambangan sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pengertian Pertambangan sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
2.
Mineral
adalah
senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia
tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Batubara
adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
4.
Pertambangan
mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji
atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam
bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6.
Usaha
Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7.
Izin
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin
untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8.
IUP
Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
9.
IUP
Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10. Izin Pertambangan Rakyat yang
selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11. Izin Pertambangan Khusus yang
selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12. IUPK Eksplorasi adalah
izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi Produksi adalah
izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
14. Penyelidikan Umum adalah
tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan
indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi Kelayakan adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis
usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan pasca tambang.
17. Operasi Produksi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18. Konstruksi adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan adalah
bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara
dan mineral ikutannya.
20. Pengolahan dan Pemurnian adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara
serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21. Pengangkutan adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari
daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan.
22. Penjualan adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau
batubara.
23. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
24. Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat
berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
25. Kegiatan Pascatambang, yang
selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan
berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk
memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di
seluruh wilayah penambangan.
26. Pemberdayaan Masyarakat adalah
usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun
kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
27. Wilayah Pertambangan, yang
selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau
batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang
merupakan bagian dari tata ruang nasional.
[Source: Fikry try nugroho's Blog]